Serapan Anggaran Rendah, DPRD: Jangan Tukar Pertumbuhan Ekonomi dengan Bunga Deposito

Banjarmasin, wartaberitaindonesia.com – Penempatan dana daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam bentuk deposito kembali menuai sorotan. Meski Pemprov mengklaim langkah tersebut aman dan menguntungkan dengan pendapatan bunga mencapai sekitar Rp21 miliar per bulan, namun praktik “memarkir” dana dinilai menghambat laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Firman Yusi, menegaskan bahwa filosofi APBD bukan sekadar instrumen investasi, melainkan stimulus ekonomi yang harus segera dirasakan masyarakat. “Bunga deposito tidak akan pernah sebanding dengan manfaat sosial dan ekonomi yang hilang akibat tertundanya proyek bernilai triliunan rupiah,” ujarnya, Rabu(19/10)

Hingga 10 November 2025, serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalsel baru mencapai sekitar 51 persen. Rendahnya realisasi tersebut memicu kecurigaan adanya korelasi dengan tingginya dana yang mengendap dan sebagian besar ditempatkan sebagai deposito. Akibatnya, berbagai proyek infrastruktur, program pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial berjalan lambat atau terancam tidak terlaksana.

Firman menilai, dana yang dibiarkan mengendap adalah “peluang pembangunan yang hilang”. Ia mendesak Pemprov kembali menomorsatukan belanja publik dan mempercepat proses perencanaan, tender, hingga eksekusi proyek di awal tahun anggaran. Evaluasi serapan harus dilakukan setiap triwulan agar hambatan teknis dan administrasi tidak menumpuk menjelang akhir tahun.“APBD adalah nadi pembangunan. Ketika dana itu tidak dijalankan tepat waktu, maka pertumbuhan ekonomi ikut tertahan,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top